Not-
Found
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Etika & Logika

Ini Materi tanggal 14 Desember 2013, silahkan klik link berikut:

http://www.4shared.com/file/3Vncu7v2/presentasi_Etika.html


Semoga Bermanfaat


Muhammad Iqbal M

Posted by
Unknown

More

Pengertian Iman

'Pengertian Iman'
Kebanyakan orang menyatakan bahwa kata iman berasal dari kata kerja amina-yu’manu-amanan yang berarti percaya. Oleh karena itu, iman yang berarti percaya menunjuk sikap batin yang terletak dalam hati. Akibatnya, orang yang percaya kepada Allah dan selainnya seperti yang ada dalam rukun iman, walaupun dalam sikap kesehariannya tidak mencerminkan ketaatan dan kepatuhan (taqwa) kepada yang telah dipercayainya, masih disebut orang yang beriman. Hal itu disebabkan karena adanya keyakinan mereka bahwa yang tahu tentang urusan hati manusia adalah Allah dan dengan membaca dua kalimah syahadat telah menjadi Islam.

Dalam surah al-Baqarah ayat 165 dikatakan bahwa orang yang beriman adalah orang yang amat sangat cinta kepada Allah (asyaddu hubban lillah). Oleh karena itu beriman kepada Allah berarti amat sangat rindu terhadap ajaran Allah, yaitu Al-Quran menurut Sunnah Rasul. Hal itu karena apa yang dikehendaki Allah, menjadi kehendak orang yang beriman, sehingga dapat menimbulkan tekad untuk mengorbankan segalanya dan kalau perlu mempertaruhkan nyawa. Dalam hadits diriwayatkan Ibnu Majah Atthabrani, iman didefinisikan dengan keyakinan dalam hati, diikrarkan dengan lisan, dan diwujudkan dengan amal perbuatan (Al-Immaanu ‘aqdun bil qalbi waigraarun billisaani wa’amalun bil arkaan). Dengan demikian, iman merupakan kesatuan atau keselarasan antara hati, ucapan, dan laku perbuatan, serta dapat juga dikatakan sebagai pandangan dan sikap hidup atau gaya hidup.

Istilah iman dalam al-Qur’an selalu dirangkaikan dengan kata lain yang memberikan corak dan warna tentang sesuatu yang diimani, seperti dalam surat an-Nisa’:51 yang dikaitkan dengan jibti (kebatinan/idealisme) dan thaghut (realita/naturalisme). Sedangkan dalam surat al-Ankabut: 52 dikaitkan dengan kata bathil, yaitu walladziina aamanuu bil baathili. Bhatil berarti tidak benar menurut Allah. Dalam surat lain iman dirangkaikan dengan kata kaafir atau dengan kata Allah. Sementara dalam al-Baqarah: 4, iman dirangkaikan dengan kata ajaran yang diturunkan Allah (yu’minuuna bimaa unzila ilaika wamaa unzila min qablika).

Kata iman yang tidak dirangkaikan dengan kata lain dalam al-Qur’an, mengandung arti positif. Dengan demikian, kata iman yang tidak dikaitkan dengan kata Allah atau dengan ajarannya, dikatakan sebagai iman haq. Sedangkan yang dikaitkan dengan selainnya, disebut iman bathil.

Semoga Bermanfaat


MUHAMMAD IQBAL M

Posted by
Unknown

More

Pembuktian Wujud Allah SWT

'Pembuktian Wujud Tuhan'

1. Metode Pembuktian Ilmiah
Tantangan zaman modern terhadap agama terletak dalam masalah metode pembuktian. Metode ini mengenal hakikat melalui percobaan dan pengamatan, sedang akidah agama berhubungan dengan alam di luar indera, yang tidak mungkin dilakukan percobaan (agama didasarkan pada analogi dan induksi). Hal inilah yang menyebabkan menurut metode ini agama batal, sebab agama tidak mempunyai landasan ilmiah.

Sebenarnya sebagian ilmu modern juga batal, sebab juga tidak mempunyai landasan ilmiah. Metode baru tidak mengingkari wujud sesuatu, walaupun belum diuji secara empiris. Di samping itu metode ini juga tidak menolak analogi antara sesuatu yang tidak terlihat dengan sesuatu yang telah diamati secara empiris. Hal ini disebut dengan “analogi ilmiah” dan dianggap sama dengan percobaan empiris. Suatu percobaan dipandang sebagai kenyataan ilmiah, tidak hanya karena percobaan itu dapat diamati secara langsung. Demikian pula suatu analogi tidak dapat dianggap salah, hanya karena dia analogi. Kemungkinan benar dan salah dari keduanya berada pada tingkat yang sama.

Percobaan dan pengamatan bukanlah metode sains yang pasti, karena ilmu pengetahuan tidak terbatas pada persoalan yang dapat diamati dengan hanya penelitian secara empiris saja. Teori yang disimpulkan dari pengamatan merupakan hal-hal yang tidak punya jalan untuk mengobservasi. Orang yang mempelajari ilmu pengetahuan modern berpendapat bahwa kebanyakan pandangan pengetahuan modern, hanya merupakan interpretasi terhadap pengamatan dan pandangan tersebut belum dicoba secara empiris. Oleh karena itu banyak sarjana percaya padanya hakikat yang tidak dapat diindera secara langsung. Sarjana mana pun tidak mampu melangkah lebih jauh tanpa berpegang pada kata-kata seperti: “Gaya” (force), “Energy”, “alam” (nature), dan “hukum alam”. Padahal tidak ada seorang sarjana pun yang mengenal apa itu: “Gaya, energi, alam, dan hukum alam”. Sarjana tersebut tidak mampu memberikan penjelasan terhadap kata-kata tersebut secara sempurna, sama seperti ahli teologi yang tidak mampu memberikan penjelasan tentang sifat Tuhan. Keduanya percaya sesuai dengan bidangnya pada sebab-sebab yang tidak diketahui.

Dengan demikian tidak berarti bahwa agama adalah “iman kepada yang ghaib” dan ilmu pengetahuan adalah percaya kepada “pengamatan ilmiah”. Sebab, baik agama maupun ilmu pengetahuan kedua-duanya berlandaskan pada keimanan pada yang ghaib. Hanya saja ruang lingkup agama yang sebenarnya adalah ruang lingkup “penentuan hakikat” terakhir dan asli, sedang ruang lingkup ilmu pengetahuan terbatas pada pembahasan ciri-ciri luar saja. Kalau ilmu pengtahuan memasuki bidang penentuan hakikat, yang sebenarnya adalah bidang agama, berarti ilmu pengetahuan telah menempuh jalan iman kepada yang ghaib. Oleh sebab itu harus ditempuh bidang lain.

Para sarjana masih menganggap bahwa hipotesis yang menafsirkan pengamatan tidak kurang nilainya dari hakikat yang diamati. Mereka tidak dapat mengatakan: Kenyataan yang diamati adalah satu-satunya “ilmu” dan semua hal yang berada di luar kenyataan bukan ilmu, sebab tidak dapat diamati. Sebenarnya apa yang disebut dengan iman kepada yang ghaib oleh orang mukmin, adalah iman kepada hakikat yang tidak dapat diamati. Hal ini tidak berarti satu kepercayaan buta, tetapi justru merupakan interpretasi yang terbaik terhadap kenyataan yang tidak dapat diamati oleh para sarjana.

2. Keberadaan Alam Membuktikan Adanya Tuhan
Adanya alam serta organisasinya yang menakjubkan dan rahasianya yang pelik, tidak boleh tidak memberikan penjelasan bahwa ada sesuatu kekuatan yang telah menciptakannya, suatu “Akal” yang tidak ada batasnya. Setiap manusia normal percaya bahwa dirinya “ada” dan percaya pula bahwa alam ini “ada”. Dengan dasar itu dan dengan kepercayaan inilah dijalani setiap bentuk kegiatan ilmiah dan kehidupan.

Jika percaya tentang eksistensi alam, maka secara logika harus percaya tentang adanya Pencipta Alam. Pernyataan yang mengatakan: <<Percaya adanya makhluk, tetapi menolak adanya Khaliq>> adalah suatu pernyataan yang tidak benar. Belum pernah diketahui adanya sesuatu yang berasal dari tidak ada tanpa diciptakan. Segala sesuatu bagaimanapun ukurannya, pasti ada penyebabnya. Oleh karena itu bagaimana akan percaya bahwa alam semesta yang demikian luasnya, ada dengan sendirinya tanpa pencipta?

3. Pembuktian Adanya Tuhan dengan Pendekatan Fisika
Sampai abad ke-19 pendapat yang mengatakan bahwa alam menciptakan dirinya sendiri (alam bersifat azali) masih banyak pengikutnya. Tetapi setelah ditemukan “hukum kedua termodinamika” (Second law of Thermodynamics), pernyataan ini telah kehilangan landasan berpijak.

Hukum tersebut yang dikenal dengan hukum keterbatasan energi atau teori pembatasan perubahan energi panas membuktikan bahwa adanya alam tidak mungkin bersifat azali. Hukum tersebut menerangkan bahwa energi panas selalu berpindah dari keadaan panas beralih menjadi tidak panas. Sedang kebalikannya tidak mungkin, yakni energi panas tidak mungkin berubah dari keadaan yang tidak panas menjadi panas. Perubahan energi panas dikendalikan oleh keseimbangan antara “energi yang ada” dengan “energi yang tidak ada”. Bertitik tolak dari kenyataan bahwa proses kerja kimia dan fisika di alam terus berlangsung, serta kehidupan tetap berjalan. Hal itu membuktikan secara pasti bahwa alam bukan bersifat azali. Seandainya alam ini azali, maka sejak dulu alam sudah kehilangan energinya, sesuai dengan hukum tersebut dan tidak akan ada lagi kehidupan di alam ini. Oleh karena itu pasti ada yang menciptakan alam yaitu Tuhan.

4. Pembuktian Adanya Tuhan dengan Pendekatan Astronomi
Benda alam yang paling dekat dengan bumi adalah bulan, yang jaraknya dari bumi sekitar 240.000 mil, yang bergerak mengelilingi bumi dan menyelesaikan setiap edarannya selama dua puluh sembilan hari sekali. Demikian pula bumi yang terletak 93.000.000.000 mil dari matahari berputar pada porosnya dengan kecepatan seribu mil per jam dan menempuh garis edarnya sepanjang 190.000.000 mil setiap setahun sekali. Di samping bumi terdapat gugus sembilan planet tata surya, termasuk bumi, yang mengelilingi matahari dengan kecepatan luar biasa.

Matahari tidak berhenti pada suatu tempat tertentu, tetapi ia beredar bersama-sama dengan planet-planet dan asteroid mengelilingi garis edarnya dengan kecepatan 600.000 mil per jam. Di samping itu masih ada ribuan sistem selain “sistem tata surya” kita dan setiap sistem mempunyai kumpulan atau galaxy sendiri-sendiri. Galaxy-galaxy tersebut juga beredar pada garis edarnya. Galaxy dimana terletak sistem matahari kita, beredar pada sumbunya dan menyelesaikan edarannya sekali dalam 200.000.000 tahun cahaya.

Logika manusia dengan memperhatikan sistem yang luar biasa dan organisasi yang teliti, akan berkesimpulan bahwa mustahil semuanya ini terjadi dengan sendirinya, bahkan akan menyimpulkan bahwa di balik semuanya itu ada kekuatan maha besar yang membuat dan mengendalikan sistem yang luar biasa tersebut, kekuatan maha besar tersebut adalah Tuhan. Metode pembuktian adanya Tuhan melalui pemahaman dan penghayatan keserasian alam tersebut oleh Ibnu Rusyd diberi istilah “dalil ikhtira”. Di samping itu Ibnu Rusyd juga menggunakan metode lain yaitu “dalil inayah”. Dalil ‘inayah adalah metode pembuktian adanya Tuhan melalui pemahaman dan penghayatan manfaat alam bagi kehidupan manusia (Zakiah Daradjat, 1996:78-80).

Semoga Bermanfaat


MUHAMMAD IQBAL M

Posted by
Unknown

More

Rujuk

'Materi Rujuk'
  • Pengertian Rujuk
Rujuk yaitu mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalaq raj’i, yaitu thalak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pertama dan kedua, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap isrtinya dalam masa iddah.
Hak bekas suami merujuk bekas istrinya yang di thalaq raj’i ditegaskan dalam firman Allah swt, surah Al-baqarah:228
....وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَا....
“....dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan”. Firman Allah tersebut memberi hak kepada bekas suami merujuk kembal bekas istrinya yang dithalak raj’i selama bekas suami bermaksud untuk islah. Dengan demikian kebolehan bekas suami merujuk kembali bekas istrinya tergantung dari niat atau maksudnya.

  • Hukum rujuk 
 Rujuk asal hukumnya adalah boleh. Selanjutnya hukum rujuk bisa menjadi haram, makruh, sunnah, dan wajib.
  1. Haram, apabila dengan rujuk pihak istri dirugikan, seperti keadaanya lebih menderira dibandingkan dengan sebelumya.
  2. Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan rujuk.
  3. Sunnah, apabila diketahui bahwa dengan rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan menuruskan perceraian.
  4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang dithalaq sebelum gilirannya disempurnakan.
  • Syarat dan Rukun Rujuk
1. Isrti, dengan syarat,
  • Sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian dithalak, maka jatuh thalaq ba’in shughra, maka tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
  • Thalak yang dijatuhkan adalah thalak raj’i.
  • Masih dalam masa iddah
2. Suami, dengan syarat:
  • Baligh
  • Sehat akalnya
  • Atas kemauan sendiri
3. Shighat (ucapan) rujuk
shighat ada dua macam, yaitu:

  • Dengan cara terang-terangan, misalnya, “Saya kembali kepada istri saya” atau “Saya rujuk kepadamu”.
  • Dengan sindiran, misalnya, “saya pegang engkau” atau “saya ingin engkau”. Akan tetapi rujuk dengan kata-kata kiasan harus dibarengi dengan niat merujuk sebab kalau tidak maka rujuknya tidak sah.

  • Hikmah Rujuk
Setiap perbuatan seseorang pasti mengandung hikmah dan manfaat yang besar bagi manusia. Disyariatkannya rujuk terhadap suami yang hendak kembali kepada mantan istrinya mengandung beberapa hikmah, antara lain sebagai berikut:
  • Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali perceraian yang telah dilakukan, apakah perceraian tersebut disebabkan oleh emosi, hawa nafsu atau semata-mata karena kemaslahatannya.
  • Sebagai sarana untuk mempertanggujawabkan anak-anak mereka secara bersama-sama, baik dalam pemeliharaan, nafkah dan lain-lain.
  • Sebai sarana untuk menjamin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehinggapasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati, yang pada akhirnya akan menciptakan pasangan yang serasi dan harmonis.
  • Rujuk berti juga islah, yaitu perbaikan hubugan diantara dua manusia atau lebih, sehingga akan timbul kebaikan dan rasa saling menyanyangi yang lebih besar.
  • Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan di antara keluarga suami atau istri.
  • Rujuk dapat menghindari perbuatan dosa dan maksiat, baik yang mungkin dilakukan oleh mantan suami maupun mantan istri.

  • Contoh Kasus
Jika seorang sudah berjanji untuk tidak akan rujuk dengan istri yang dithalaknya, kemudian ia melakukan rujuk, salahkan rujuk yang dilakukan suami tersebut?
Penyelesaian:
Menurut kami, rujuk tersebut tetap sah. Kerena pada dasarnya rujuk dasar hukumnya adalah boleh. Tapi rujuk bisa jadi haram jika pihak istri merasa dirugikan, misalnya keadaannya lebih menderita dibandingkan dengan sebelumnya.

Semoga Bermanfaat


MUHAMMAD IQBAL M

Posted by
Unknown

More

Karakteristik Membaca Kritis

Membaca kritis pada dasarnya merupakan langkah lebih lanjut dari berpikir dan bersikap kritis. Adapun kemampuan berpikir dan bersikap kritis meliputi (Nurhadi, 1987):
a. menginterpretasi secara kritis
b. menganalisis secara kritis
c. mengorganisasi secara kritis
d. menilai secara kritis
e. menerapkan konsep secara kritis

Teknik-teknik yang digunakan untuk meningkatkan sikap kritis adalah sebagai berikut yaitu (Nurhadi, 1987):
• Kemampuan mengingat dan mengenali ide pokok paragraf, tokoh-tokoh cerita dan sifat-sifatnya.
• Kemampuan memahami atau menginterpretasi makna tersirat
• Kemampuan menganalisis
• Kemampuan menilai isi bacaan


SEMOGA BERMANFAAT




MUHAMMAD IQBAL M

Posted by
Unknown

More

Membaca Kritis Buku Ilmiah

Buku ilmiah pada dasarnya sama dengan artikel ilmiah, hanya saja buku ilmiah memuat uraian atau pembahasan yang lebih panjang dan rinci tentang suatu ilmiah. Berikut adalah hal-hal yang perluh diperhatikan dalam membaca buku ilmiah :

1. Memanfaatkan indeks untuk menemukan konsep penting
Buku ilmiah biasanya mencantumkan indeks yang berisi kata-kata yang mengacu pada konsep-konsep yang dianggap penting.Indeks sangat membantu pembaca untuk mencari dengan cepat pembahasan atau penjelasan konsep-konsep tersebut pembahasan atau penjelasan konsep-konsep tersebut dalam buku.Dengan memanfaatkan indeks, kita tidak perlu menghabiskan waktu yang lama untuk mencari informasi tentang konsep-konsep yang ingin kita ketahui.

Sebuah daftar indeks dalam buku “Sistem Politik Indonesia Era Reformasi”, yang ditulis oleh Winarno (2007).Pada bagian belakang terdapat indeks.

2. Menentukan konsep-konsep penting (pandanagan ahl, hasil penelitian, dan teori) untuk bahan menulis
Dalam membaca buku ilmiah, kita perlu mengenali dan memahami konsep-konsep inii agar dapat dimanfaatkan untuk bahan tulisan kita. Pengenalan dan pemahaman konsep-konsep yang penting ini juga akan menambah kedalaman dan kekritisan tulisan kita. Jadi, setiap tulisan tentu diperlukan pandangan ahli, hasil penelitian yang mendukung, dan teoi-teori baru yang dianggap penting.

3. Menentukan dan menandai bagian-bagian yang dikutip
Karena sebuah buku memuat uraian yang panjang, kita perlu menentukan dan menandai bagian-bagian yang dianggap penting dalam tulisan kita. Bagian-bagian ini mungkin akan diacu dan dikutip dalam tulisan kita. Artinya, setiap kutipan harus ditulis nama penulis, tahun, dan halaman yang dikutip.

4. Menentukan implikasi dari bagian/sumber yang dikutip
Dalam mengutip bagian dari sebuah buku, kita perlu memahami implikasinya. Kita harus mampu menghubungkan relevansi bagian yang kita kutip dengan isu tulisan yang akan kita hasilkan.

Tulisan yang dikutip harus dipertimbangkan secara matang mengenai implikasinya. Kalau secara kebetulan mengutip pendapat orang lain dan bertolak belakang denagn pandanagan kita selaku penulis, tentu perlu diberikan penjelasan yang tepat mengapa tulisan itu dikutip.

5. Menentukan posisi penulis sebagai pengutip
Dalam mengutip pernyataan yang ada dalam sebuah artikel, kita perlu secara jelas meletakkan posisi kita. Apakah kita bersikap netral, menyetujui atau tidak menyetujui pernyataan yang akan kita kutip?

Setiap pandangan yang dikutip, seseorang yang menggunakan kutipan itu dalam tulisannya perlu memberikan suatu kesimpulan dan pendapat sendiri mengenai konsep yang ditawarkan. Bukan menyalin begitu saja konsep orang lain, melainkan ikut memberikan koreksi dan pejelasan khusus mengenai pandangan orang lain yang dikutip dalam tulisan kita.

SEMOGA BERMANFAAT



MUHAMMAD IQBAL M


Posted by
Unknown

More

Membaca Kritis Tulisan atau Artikel Ilmiah

Membaca tulisan atau artikel ilmiah berbeda dengan membaca jenis tulisan lain karena jenis informasinya berbeda. Tulisan ilmiah biasanya berisi informasi yang merupakan hasil penelitian. Ini berbeda dengan jenis tulisan lain yang informasinya bisa berupa pendapat dan kesan pribadi yang belum dibuktikan melalui penelitian dan prosedur ilmiah. Berikut adalah beberapa hal yang mungkin perlu diperhatikan dalam membaca tulisan atau artikel ilmiah

1. Menggali tesis atau pernyataan masalah
Tulisan atau artikel ilmiah biasanya mempunyai tesis atau pernyataan umum tentang masalah yang dibahas.Sebuah tesis biasanya diungkapkan dengan sebuah kalimat dan menilai apakah penulisannya berhasil atau tidak dalam membahas atau memecahkan masalah yang diajukan.

2. Meringkas butir-butir penting setiap artikel
Meringkas butir-butir penting setiap artikel yang kita baca perlu dilakukan karena ringkasan itu bisa dikembangkan untuk mendukung pernyataan yang kita buat.Dengan adanya ringkasan, kita juga tidak perlu lagi membaca artikel secara keseluruhan kalau kita memerlukan informasi dari artikel yang bersangkutan.

3. Memahami konsep-konsep penting ( pandangan ahli, hasil penelitian,dan teori)
Memahami konsep-konsep penting dari tulisan ilmiah perlu dilakukan untuk mendukung tesis atau pernyataan umum tulisan. Dengan memahami konsep-konsep penting dari sebuah tulisan ilmiah, kita juga dapat lebih memahami konsep-konsep yang akan kita kembangkan dalam tulisan.

4. Menentukan bagian yang akan dikutip
Mengutip pendapat orang lain merupakan kegiatan yang sering kita lakukan dalam menulis. Dalam mengutip bagian dari sebuah tulisan ilmiah juga perlu memperhatikan relevansi bagian tersebut dengan tulisan kita.

5. Menentukan implikasi dari bagian/sumber yang di kutip
Dalam mengutip bagian dari sebuah artikel perlu menyadari implikasinya, apakah kutipan itu mendukung gagasan yang akan kita kembangkan dalam tulisan atau sebaliknya.

6. Menentukan posisi penulis sebagai pengutip
Dalam mengutip pernyataan yang ada sebuah artikel, perlu secara jelas meletakkan posisi kita.Apakah kita bersikap netral, menyetujui atau tidak menyetujui pernyataan yang kita kutip.

SEMOGA BERMANFAAT



MUHAMMAD IQBAL M


Posted by
Unknown

More

Membaca Kritis Tulisan atau Artikel Populer

Tulisan yang kita buat dapat dimanfaatkan informasi dari tulisan/artikel populer.Kegiatan membaca kritis tulisan populer sedikit berbeda dengan membaca kritis tulisan ilmiah karena kedua jenis tuisan tersebut mempunyai sifat yang berbeda.

1. Menggali persoalan utama atau isu yang dibahas ,Biasanya isu yang dibahas dalam tulisan populer berkaitan dengan masalah sosial yang sedang diminati masyarakat.

2. Menentukan signifikansi/relavan isu dengan tulisan yang akan dihasilkan, Isu yang dibicarakan dalam sebuah tulisan mungkin tidak mempunyai relavansi untuk tulisan yang akan dibuat. Kita harus menghubungkan relavansi isu tulisan yang dibaca dengan isu tulisan yang kita hasilkan.

3. Memanfaatkan isu artikel populer untuk bahan atau inspirasi dalam menulis, Isu artikel populer dapat menjadi bahan atau inspirasi dalam menulis. Isu artikel populer biasanya membahas tentang masalah sosial sehingga lebih menarik dibanding isu artikel ilmiah.

4. Membedakan isi artikel populer dengan isi artikel ilmiah dan buku ilmiah,Isi artikel populer umumnya berbeda dengan isi yang artikel dan buku ilmiah. Artikel populer biasanya berisi pembahasan tentang sebuah isu yang sedang diminati masyarakat.Artikel populer biasanya tidak mementingkan teori dan data.Artikel atau buku ilmiah biasanya berisi pembahasan tentang isu yang mungkin tidak diminati masyarakat.Peranan teori dan data sangat penting dalam artikel atau buku ilmiah.

SEMOGA BERMANFAAT



MUHAMMAD IQBAL M

Posted by
Unknown

More

Pengertian Membaca Kritis untuk Menulis


Membaca pada hakikatnya tidak hanya melafalkan tulisan tetapi juga melibatkan aktivitas visual, berfikir, psikolinguistik, dan metakognitif.

Pengertian Membaca Kritis
Membaca kritis merupakan kegiatan untuk mendapatkan informasi yang relevan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan tulisan yang akan dibuat. Membaca kritis menghendaki kita untuk tidak menerima begitu saja kebenaran informasi tetapi kita harus bersikap skeptis yaitu bertanya terus menerus dan berusaha mencari bukti untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Pengertian lain mengenai membaca kritis adalah:
(1) membaca kritis (critical reading) adalah aktifitas membaca yang ditempuh secara bijak, mendalam, evaluatif, serta analisis dan bukan sekedar mencari-cari kesalahan isi atau pilihan kata yang terdapat dalam objek kajian.

(2) membaca kritis sebagaimana membaca intensif merupakan modal utama bagi mahasisiwa untuk mencapai kesuksesan studi.

SEMOGA BERMANFAAT



MUHAMMAD IQBAL M


Posted by
Unknown

More

Ragam Membaca Kritis

Ada berbagai ragam membaca kritis bergantung pada informasi seperti apa yang kita inginkan:

1. Membaca cepat/sekilas untuk mencari topik
Kadang-kadang kita membaca bukan untuk mencari informasi yang rinci. Kita hanya ingin mengetahui secara umum apa yang dibicarakan dalam tulisan yang kita baca. Dalam hal ini, kita tidak perlu menfokuskan perhentian pada bagian-bagian tertentu.Kita bisa membaca tulisan dengan cepat/secara sekilas dari awal sampai akhir.Dari kegiatan membaca cepat ini kita mendapat ide tentang topik dari tulisan yang kita baca.

2. Membaca cepat untuk informasi khusus
Membaca cepat juga bisa dilakukan kalau kita menginginkan informasi khusus dari sebuah tulisan.Perhatian kita hanya tertuju pada bagian yang kita inginkan.Bagian-bagian yang mengandung informasi yang tidak kita inginkan tidak mendapat perhatian kita.

3. Membaca teliti untuk informasi rinci
Kita mungkin juga ingin mendapat informasi rinci tentang suatu hal.Dalam hal ini, kegiatan membaca difokuskan pada bagian yang mengandung informasi yang ingin kita ketahui secara rinci.Begitu kita sampai pada bagian tersebut, kita membacanya dengan teliti sampai kita benar-benar memahami informasi yang ingin kita dapatkan.Bagian-bagian lain yang tidak kita perlukan tidak perlu dibaca lebih lanjut.

SEMOGA BERMANFAAT



MUHAMMAD IQBAL M



Posted by
Unknown

More

IBADAH HAJI

A. Pengertian Haji
Menurut bahasa pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi sesuatu. Adapun menurut istilah, haji artinya sengaja mengunjungi Baitullah (Kabah) untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Allah dan rasul-Nya. Oleh karena itu, seseorang yang pergi ke Makkah untuk bekerja belum tentu ia dapat berhaji. Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu.

Menurut beberapa Ulama Besar, diantaranya:
1. Menurut Imam Hanafi , Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis, haji berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.

2. Menurut Imam Maliki , Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis, haji berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.

3. Menurut Imam Syafi'I, Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis, haji berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.

4. Menurut Imam Hambali, Secara etimologis haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.


B. Sejarah Ibadah Haji
Sebuah riwayat tentang sejarah ibadah haji, menyebutkan bahwa Allah memerintahkan haji kepada malaikat sebelum memerintahkan kepada Nabi Adam as. Allah juga memerintahkan kepada malaikat untuk membangun Ka'bah di Mekkah. Malaikat setelah itu diperintahkan untuk melakukan thawaf yaitu kegiatan mengelilingi Ka'bah.

Ø Kehidupan Keluarga Nabi Ibrahim
Selama ini masyarakat secara doktrial lebih mengenal bahwa ibadah haji merupakan syariat yang diwahyukan Allah swt. kepada Nabi Ibrahim as. yang dilakukan secara turun temurun. Sejak Nabi Ismail as. hingga Nabi Muhammad saw. Sejarah ibadah haji terkait nilai historis kisah istri Nabi Ibrahim as.yang bernama Sarah. Sebelum menikah dengan Sarah, Nabi Ibrahim as. telah menikah dengan Hajar. Meskipun kerukunan antara Nabi Ibrahim as. dengan Hajar cukup tercipta hingga usia yang lanjut, namun ketiadaan buah hati hasil pernikahan mereka menjadi cobaan tersendiri. Atas inisiatif dan perantaraan Hajar , Nabi Ibrahim as. menikah dengan Sarah. Sarah awalnya adalah pembantu rumah tangga Nabi Ibrahim as. dengan Hajar. Atas kekuasaan Allah swt., tak lama setelah menikah, Sarah hamil yang membuat Hajar cemburu.

Atas perintah Allah swt, Nabi Ibrahim as., menghijrahkan Hajar juga Nabi Ismail as yang masih bayi dan baru dilahirkan ke Mekkah. Suatu tempat di sebuah dataran tandus yang pada masa itu masih belum berpenghuni. Sedangkan Nabi Ibrahim as kembali ke Palestina menemui Sarah.
Ketika meninggalkan anak dan istrinya di bawah sebuah pohon, Nabi Ibrahim as berdoa dengan menyebut nama Allah swt., menitipkan keselamatan Hajar dan Nabi Ismail as di bawah perlindungan Allah swt.


Ø Antara Shafa dan Marwah

Haji merupakan ibadah yang berlatar belakang kemanusiaan untuk memperingati kesabaran dan juga ketaatan Hajar. Dalam sejarah ibadah haji, ketaatan dan kesabaran Hajar memang patut diteladani. Kesabaran Hajar sangat luar biasa. Ia bersedia hidup di daerah yang tandus, tak berpenghuni, serta memiliki perbekalan yang ala kadarnya. Karena kurangnya perbekalan bahan makanan, untuk menghidupi diri dan anaknya, ia bersusah-payah, berlari-lari dari bukit Shafa ke bukit Marwah untuk mencari air bagi sumber kehidupan mereka.

Saat air tak ada, Hajar tak bisa menyusui Nabi Ismail as. Hajar menaiki bukit Shafa mencari air demi untuk putranya dan berharap ada kafilah (pedagang) sedang lewat yang dapat membantu. Ketika ia tak menemukan seorangpun yang lewat, Hajar berjalan menuruni bukit, lembah, dan mendaki ke bukit Marwah. Ia berusaha melihat ke sekitar namun tak menemukan apa-apa. Tujuh kali bolak-balik dilakukan , naik turun bukit Shafa ke bukit Marwah. Tanpa disangka, keluarlah air yang berlimpah menyembur tanpa henti dari sebuah sumber yang sangat besar di dekat tempat Nabi Ismail as. ditinggalkan.

Air itu akhirnya dikenal saat ini dengan nama air zamzam. Dan sumber air itu dinamakan sumur zamzam. Rangkaian peristiwa inilah yang mendasari sa'i, sebuah prosesi ibadah haji. Berdasarkan cerita sejarah ibadah haji yang sudah dibeberkan di atas, haji adalah peristiwa memperingati perjuangan Hajar dalam mematuhi perintah Allah meskipun harus bertahan dalam hidup sendirian dan penuh cobaan keimanan di Mekkah.

Ø Keunggulan Ka’bah
Bicara sejarah Ibadah haji tak mungkin lepas juga dari menceritakan keunggulan Ka’bah, karena yang menjadi salah satu sah rukun haji adalah mengelilingi Ka’bah tujuh kali. Ahmad Jad, penulis buku Washfu Ka’bah Al-Musyarrafahmencantumkan sebuah penemuan menarik di dalam bukunya tersebut. Yaitu penemuan yang pernah dimuat di beberapa media massa bawha dinas antariksa Amerika NASA pernah melakukan pemotretan bumi melalui satelit.

Dari hasil pemotretan tersebut, rata-rata hasulnya terlihat agak gelap. Namun ada dua titik yang terlihat berbeda dri hasil foto-foto di bagian bumi yang lainnya. Di dua titik tersebut terlihat lebih terang dan memancarkan cahaya. Setelah dibidik leboh dekat dengan dilakukan pemotretan kembali, ternyata terlihat jelas bahwa foto Mekah dan Madinah dekat makam Rasulullah saw. Ahmad Jad mengatakan bahwa potret gambar yang dilakukan NASA tersebut pernah dipublikasikan.

Hal seperti ini bisa saja mempertebal keyakinan kita bahwa tanah Mekah dan Madinah memang sangat istimewa di mata Allah Swt. Namun, yang harus lebih diperhatikan dalam memandang arti dan makna Tanah Suci sebagai tempat pelaksanaan ibadah suci adalah bukan anggapan bahwa tanah, bebatuan, kerikil, serta pasir yang terdapat di lokasi sejarah ibadah haji tersebut lebih bersih dibanding di tempat lainnya.

Sejarah Ibadah haji memang tak pernah lekang dari Mekah dan Madinah yang dikenal dengan tanah suci. Namun, tak banyak yang tahu kenapa disebut dengan tanah suci. Disebut sebagai tanah suci karena wilayah ini merupakan tanah atau tempat manusia untuk menyucikan hati dan jiwanya dari dosa-dosa yang pernah dilakukannya. Selama ini, kita mungkin hidup di dalam dunia materialistik, tidak ingat siapa pencipta diri kita dan alam ini, serta lupa untuk apa dia diciptkan Sang Khalik. Tanah Suci Mekah dan Madinah adalah dua tempat yang dikhususkan untuk membersihkan diri dan kembali ke pangkuan Allah Swt. dalam seluruh kehidupannya.

Dengan beribadah ke Tanah Suci atau rumah Allah, berarti ia sedang berusaha meniru kehidupan Nabi Ibrahim dan keluarganya yang menjadi simbol sejarah ibadah haji. Yaitu, simbol yang berusaha meninggalkan “rumah materinya” yang penuh dengan dosa dan khilaf. Meninggalkan “rumah materinya” menuju rumah Allah Swt. Datang ke Baituillah berarti datang untuk mengingat sejarah ibadah haji yang di dalamnya terdapat tanda perjuangan Ibrahim as. dan keluarganya untuk terpilih menjadi kekasih Allah. Sekaligus, mengingatkan bahwa tidak ada yang dilakukan di dunia ini melainkan untuk beribadah kepada Allah Swt.

Karena itu, tak mengherankan kenapa hampir setiap tahun beramai-ramai orang datang mengunjungi baitullah, tujuannya tidak lain adalah untuk menyadari kembali dari kekhilafan cara hidup kita selama ini. Mungkin kita sering merasa hanya memiliki tugas hidup sebagai sebuah eksistensi diri, tidak untuk beribdah kepada Sang Pencipta Allah Swt. Dalam pemaknaan lain, beribadah ke Tanah Suci Mekah dan Madinah juga untuk mengingatkan perjanjian manusia dengan Allah Swt. sewaktu manusia belum lahir ke alam dunia. Hal ini bisa kita yakini dengan keberadaan benda yang menjadi saksi perjanjian tersebut, yaitu hajar aswad.

Dengan mendatangi Tanah Suci, kita harus lebih yakin bahwa Allah Swt. pernah bertanya epada manusia di alam kehidupan sebelum alam dunia. Allah bertanya, Bukankah aku satu-satunya Tuhanmu yang kamu sembah?” Saat itu kita menjawab dengan pastu, “Benar, dan Kami bersaksi”. Intinya kehadiran kita di Mekah yang menjadi simbol sejarah ibadah haji mengantarkan kita untuk ingat selalu akan surat al-A’raf ayat 172,

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"

Sebelum manusia lupa dan benar-benar “kebablasan” dalam menjalani kehidupan di dunia, Ka’bah yang ada di Tanah Suci dapat mengingatkan kembali pada perjanjian manusia yang pernah dengan yakin mengataka bahwa mereka hidup karena Allah Swt, dan tugas manusia di dunia adalah hanya untuk beribadah kepada-Nya. Satu kelebihan yang sangat jelas dari kemukjizatan Ka’bah adalah selalu didatangi oleh berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar manusia. Hal ini memang sudah disinyalir di dalam al-Qur’an. Allah Swt. berfirman,

“Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia[444], dan (demikian pula) bulan Haram[445], had-ya[446], qalaid[447]. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 97)



C. Syarat, Rukun, Wajib Ibadah Haji


1. Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu


2. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :

1. Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.

2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.

3. Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.

5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.

6. Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.



3. Wajib Haji

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :

1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.

2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).

3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.

4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.


D. Macam-Macam Ibadah Haji
Dalam melaksanakan Ibadah haji di tanah suci, terdapat beberapa macam pelaksanaan Ibadah Haji. Namun waktunya tetap sama, yaitu sekali selama setahun berbeda dengan ibadah umrah yang dapat dilaksanakan kapanpun. Macam-macam Haji ini berkaitan dengan tempat dan waktu dimana dimulai pelaksanaannya. Adapun macam-macamnya yaitu Haji Ifrad, haji Tamattu' dan Haji Qiran. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam Ibadah Haji :

1. Haji Ifrad, artinya menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

2. Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang. Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

3. Haji Qiran, artinya menggabungkan. Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.


E. Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji

Larangan haji adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama ihram untuk haji. Larangan haji ini juga berlaku selama ihram untuk umrah. Dalam buku Bimbingan Manasik Haji yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI, disebutkan larangan selama ihram adalah sbb:

Larangan bagi Jamaah Haji saat berada pada pusat Ihram
1. Memakai parfum.
2. Mencukur kepala dengan minyak, cairan atau krim cukur.
3. Memotong kuku dan kaki atau rambut.
4. Menutup kepala (bagi laki-laki).
5. Menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita).
6. Bagi lelaki yang memakai pakaian yang dijahit.
7. Melakukan hubungan Seksual setelah tahallul pertama
8. Memburu bintang untuk dimakan, binatang liar, bianantang darat.
9. Hubungan Seksual


Denda yang harus dibayar bagi yang melaukan hal tersebut:
Larangan No.1-7
1. Menyembelih domba.
2. Membagikan gandum bagi enam orang miskin
3. Berpuasa tiga hari.


Denda yang harus dibayar bagi mereka yang memburu binatang untuk dimakan, binatang liar, dan binatang darat: 
Larangan No.8
1. Menyembelih unta, kerbau, unta, atau kambing.
2.  Membayar seharga binatang untuk membayar senilai binatang atau memberikan makan gandum bagi orang miskin di Makkah. 

Denda bila melakuan hubungan seksual:
Larangan No.9
Expiation due for Sexual intercourse is:
* To slaughter a camel or a cow or seven sheep or to fast three days.


F. Beberapa Macam Dam dalam Ibadah Haji

Berikut beberapa macam dam dalam Ibadah Haji, yaitu:
1. Dam haji tamattu’ dan haji qiran, yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang mengerjakan umrah sebelum haji (dalam bulan-bulan haji) atau yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus. Hal ini didasarkan pada firman Allah, yang artinya, ”Maka barangsiapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan-bulan haji), (wajiblah ia menyembelih binatang hadyu) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) bila kamu telah pulang kembali." (Al-Baqarah:106).

2. Dam fidyah, yang wajib atas jama’ah yang mencucuk rambutnya karena sakit atau karena tertimpa sesuatu yang menyakitkan. Ini mengacu kepada firman Allah:

3. Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguna di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershadaqah atau menyembelih binatang ternak sebagai dam. (Al-Baqarah:196).

4. Dam Jaza’, yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan itu, maka tidak ada dendanya. (tentang dam ini telah dijelaskan pada beberapa halaman sebelumnya).

5. Dam Ihshar, yaitu dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan, sehingga tidak mampu menyempurnakan manasik hajinya, karena sakit, karena terhalang oleh musuh atau karena kendala yang lain. Dan ia tidak menentukan syarat ketika memulai ihramnya. Hal ini berpijak pada firman Allah:

6. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat. (Al-Baqarah).

7. Dam Jima’ yaitu dan yang difardhukan atas jama’ah haji yang sengaja menggauli isterinya di tengah pelaksanaan ibadah haji (ini telah dijelaskan).



G. Perbedaan Haji dan Umrah
Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan ibadah haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.

1. HAJI
· Dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqaidah, Dzulhijjah
· Wuquf di Padang Arofah (9 Dzulhijah saat masuk dhuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
· Singgah di Muzdalifah
· Melontar jumrah
· Haji hukumnya wajib
· Bermalam di Mina selama hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
· Dalam ibadah Haji miqat bagi orang Makkah adalah tanah haram
· Harus membayar Dam, jika melanggar manasik Haji
· Haji mendapat gelar Haji
· Haji dilakukan tidak hanya di Makkah, tetapi juga Wuquf di arofah dan jumroh di mina

2. UMRAH
· Dilaksanakan kapan saja kecuali pada waktu yang di makruhkan, Arofah(9 Dzulhijjah), hari nahar (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
· Tidak ada wuquf di arofah
· Tidak singgah di muzdalifah
· Tidak melontar jumrah
· Umrah hukumnya sunnah muakkad
· Tidak bermalam di Mina
· Miqat umrah untuk semua orang adalah halal
· Tidak harus membayar Dam
· Umroh tidak mendapat gelar
· Umrah hanya dilakukan di Masjidil Haram dan di Makkah yaitu dengan melaksanakan tawaf dan sa’i.



H. Keutamaan dan Hikmah Ibadah Haji

Berikut beberapa keutamaan ibadah haji diantaranya yaitu :
1. Haji merupakan amalan ibadah yang paling afdhol. Amalan ibadah Haji adalah salah satu ibadah dalam Islam dan juga amalan ibadah yang banyak memberi manfaat. Dalil hadist nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan keutamaan ibadah haji salah satunya yaitu : Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

2. Balasan haji Mabrur adalah Surga. Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119). Dan semoga semua jamaah haji baik dari Indonesia maupun negara lainnya yang tengah menjalankan ibadah haji ini mendapatkan pahala haji mabrur. Dan mengenai haji mabrur ini pula ada beberapa tanda haji mabrur yang harus dipenuhi untuk bisa menyandang predikat haji yang mabrur.

3. Orang yang menjadi Berhaji adalah tamu Allah. Siapa saja yang menunaikan ibadah haji ini merupak tamu-tamu Allah. Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda," Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893)


Beberapa hikmah haji diantaranya yaitu :
1. Membersihkan dosa. Kita sebagai umat manusia tentunya idak akan terlepas dari dosa, lupa dan khilaf. Dan ibadah haji ini salah satu hikmah menunaikan haji adalah salah satu syariat agama dalam rangka membersihkan dosa, walaupun banyak juga cara untuk membersihkan dosa selain dengan haji ini. Mengerjakan ibadah haji merupakan kesempatan untuk bertaubat dan meminta ampun kepada Allah. Terdapat beberapa tempat dalam mengerjakan ibadah haji itu merupakan tempat yang mustajab untuk berdoa dan bertaubat.

2. Meningkatkan Keimanan dan Meneguhkan Keimanan. Pada pelaksanaan ibadah haji ini tentunya seluruh umat Islam di dunia berkumpul. Dari berbagai macam ras, suku, negara dan sebagainya dan semuanya berkumpul untuk satu tujuan yaitu menjalankan salah satu rukun Islam dan beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Dengan berbagai macam warga negara dan berbagai bentuk dan macam manusia dengan satu tujuan maka hal tersebut akan meningkatkan keimanan kita.

3. Belajar akan Sejarah dan Meneladaninya. Tanah suci Mekah adalah merupakan lembah yang menyimpan banyak rentetan peristiwa-peristiwa bersejarah dalam agama Islam. Di antaranya sejarah nabi-nabi dan rasul, para sahabat Rasulullah, para tabiin, tabi’ut tabiin dan salafus saleh yang mengiringi mereka. Sesungguhnya peristiwa tersebut boleh diambil iktibar atau pengajaran untuk membangun jiwa seseorang. Contoh peristiwa sejarah ibadah haji dan asal muasal ibadah haji, pelajaran dari ibadah haji diantarnya yaitu : Pertemuan di antara Nabi Adam a.s. dan Siti Hawa di Padang Arafah. Siti Hajar dan Nabi Ismail a.s. ditinggalkan di tengah padang pasir yang kering kerontang di antara Bukit Safa dan Marwah. Pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. menyembelih Nabi Ismail a.s. sebagi menurut perintah Allah. Nabi Ismail a.s. dan Nabi Ibrahim a.s. mendirikan Kakbah. Lahirnya seorang anak yatim yang miskin dan serba kekurangan. Tidak tahu membaca dan menulis, tetapi mempunyai akhlak yang terpuji hingga mendapat gelaran Al-Amin. Medan Badar dan Uhud sewajarnya mengingati seseorang kepada kegigihan Rasulullah dan para sahabat menegakkan agama Allah.






I. DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, H. Sulaiman. 1945. Fiqh Islam. Jakarta : Attahiriyah.
Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 514 – 515.
Miftah Faridl, Pokok-Pokok Ajaran Islam (Bandung: Pustaka Salman, 1982), hlm.111
Miftah Faridl, Ibadah Muslim Kosmopolitan (Bandung: Sygma, 2010), hlm. 78
http://irfananshory.blogspot.com/


SEMOGA BERMANFAAT



MUHAMMAD IQBAL M

Posted by
Unknown

More

Pengertian, Sumber, dan Fungsi Hukum

A.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat..Oleh sebab itu, setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·         Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
˜ Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
˜ Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
˜ Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial.Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.
1.      Hukum sebagai Gejala Sosial
Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk yang bergaul). Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki  kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya.  Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos).  Oleh karena itu perlu ada hukum  supaya perdamaian dan tata tertib bisa ada.
Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya.
2.      Hukum sebagai Segi Kebudayaan
Sebagai gejala sosial, hukum menjadi aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita.Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan.
3.       Hukum sebagai kaidah (norma)
Sebagai kaidah (norma), hukum dapat dirumuskan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam sesuatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggar petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari pemerintah atau penguasa masyarakat.
Tampaklah apa yang menjadi tanda adanya hukum, yakni perintah dan larangan di mana setiap orang wajib mematuhinya. Jika semua orang mematuhinya, maka tata tertib masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Hukum berisikan berbagai macam petunjuk yang mengatur cara orang berhubungan dengan orang lain.

˜ Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu himpunan kaidah atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuri barang miliki orang lain ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan kesusilaan.
Namun, tidak semua orang bisa menaati kaidah-kaidah tersebut.Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum.Kaidah adalah petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah yang memaksa orang berkelakuan  seperti yang dianggap patut oleh masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli:
1.      Aristoteles
  • Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  • Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2.      Karl Max, Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
3.      Thomas Aquinas, Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
4.      Plato, Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.      Grotius, Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
6.      Van Vanenhoven, Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
7.      Hugo de Grotius, Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
8.      Van Kan, Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
9.      Leon Duguit, Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
10.  Immanuel Kant, Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
11.  E Utrecht, Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
12.  Eugen Ehrlich, Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
13.  Roscoe Pound, Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
14.  Hans Kelsen, Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
15.  John Austin, Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
16.  Karl Von Savigny, Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
17.  Llywellin, Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
18.  Paul Scholten, Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
19.  Thomas Hobbes, Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
20.  M J Van ApelDorn, Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
21.  E. Utrecht, himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
22.  R. Soeroso SH, himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.



Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.      Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.      Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
Ø  Undang-undang, peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
a.      Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
b.      Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya.Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya.Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Ø  Kebiasaan atau hukum tak tertulis, semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hokum.
Ø  Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
Ø  Traktat, perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
Ø  Doktrinhukum, pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka.


       C. Fungsi hukum:
Menurut beberapa ahli Fungsi Hukum diantaranya:
2.      Soleman B. Taneko (1992)
§  Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku
§  Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
§  Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement)
§  Rekayasa Sosial (Social Engineering)".
3.      Lawrence M.Friedman dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37)
v  Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
v  Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
v  Rekayasa  Sosial(Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".
4.      Soerjono Soekanto (1992)
·         Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
·         Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
·         Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".
Menurut beberapa Blogger:
a.       Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
b.      Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
c.       Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
d.      Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
e.       Sebagai alat kritik (fungsi kritis),

f.       Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Posted by
Unknown

More

Copyright © 2012 Alvaro AlanoTemplate by : Bugis777Powered by Blogger