Pengertian, Sumber, dan Fungsi Hukum

A.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat..Oleh sebab itu, setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·         Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
˜ Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
˜ Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
˜ Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial.Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.
1.      Hukum sebagai Gejala Sosial
Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk yang bergaul). Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki  kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya.  Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos).  Oleh karena itu perlu ada hukum  supaya perdamaian dan tata tertib bisa ada.
Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya.
2.      Hukum sebagai Segi Kebudayaan
Sebagai gejala sosial, hukum menjadi aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita.Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan.
3.       Hukum sebagai kaidah (norma)
Sebagai kaidah (norma), hukum dapat dirumuskan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam sesuatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggar petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari pemerintah atau penguasa masyarakat.
Tampaklah apa yang menjadi tanda adanya hukum, yakni perintah dan larangan di mana setiap orang wajib mematuhinya. Jika semua orang mematuhinya, maka tata tertib masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Hukum berisikan berbagai macam petunjuk yang mengatur cara orang berhubungan dengan orang lain.

˜ Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu himpunan kaidah atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuri barang miliki orang lain ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan kesusilaan.
Namun, tidak semua orang bisa menaati kaidah-kaidah tersebut.Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum.Kaidah adalah petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah yang memaksa orang berkelakuan  seperti yang dianggap patut oleh masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli:
1.      Aristoteles
  • Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  • Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2.      Karl Max, Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
3.      Thomas Aquinas, Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
4.      Plato, Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.      Grotius, Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
6.      Van Vanenhoven, Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
7.      Hugo de Grotius, Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
8.      Van Kan, Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
9.      Leon Duguit, Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
10.  Immanuel Kant, Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
11.  E Utrecht, Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
12.  Eugen Ehrlich, Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
13.  Roscoe Pound, Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
14.  Hans Kelsen, Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
15.  John Austin, Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
16.  Karl Von Savigny, Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
17.  Llywellin, Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
18.  Paul Scholten, Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
19.  Thomas Hobbes, Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
20.  M J Van ApelDorn, Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
21.  E. Utrecht, himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
22.  R. Soeroso SH, himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.



Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.      Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.      Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
Ø  Undang-undang, peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
a.      Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
b.      Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya.Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya.Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Ø  Kebiasaan atau hukum tak tertulis, semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hokum.
Ø  Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
Ø  Traktat, perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
Ø  Doktrinhukum, pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka.


       C. Fungsi hukum:
Menurut beberapa ahli Fungsi Hukum diantaranya:
2.      Soleman B. Taneko (1992)
§  Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku
§  Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
§  Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement)
§  Rekayasa Sosial (Social Engineering)".
3.      Lawrence M.Friedman dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37)
v  Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
v  Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
v  Rekayasa  Sosial(Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".
4.      Soerjono Soekanto (1992)
·         Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
·         Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
·         Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".
Menurut beberapa Blogger:
a.       Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
b.      Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
c.       Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
d.      Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
e.       Sebagai alat kritik (fungsi kritis),

f.       Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Alvaro AlanoTemplate by : Bugis777Powered by Blogger