A.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat..Oleh sebab itu, setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·
Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
·
Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·
Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum
Alam.
·
Hukum
Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum
Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara.Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
Hukum
Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar
golongan.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu
adalah gejala sosial.Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih
dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan
konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka
warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi
hukum.
1.
Hukum
sebagai Gejala Sosial
Dari kelahiran sampai kematiannya,
manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani menyebut
manusia sebagai zoon politicon (makhluk yang bergaul). Masing-masing
anggota masyarakat itu memiliki kepentingan yang didasarkan pada
kebutuhan dan status sosialnya. Perbedaan kepentingan tersebut dapat
menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos). Oleh karena itu
perlu ada hukum supaya perdamaian dan tata tertib bisa ada.
Sebagai gejala sosial, hukum
berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan
oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata.
Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus
diserahkan kepadanya.
2.
Hukum
sebagai Segi Kebudayaan
Sebagai gejala sosial, hukum menjadi
aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat dan
kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita.Sebagai
anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan
yang bersangkutan.
3.
Hukum sebagai kaidah (norma)
Sebagai kaidah (norma), hukum dapat
dirumuskan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang
mengatur peraturan ketertiban dalam sesuatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggar petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari pemerintah atau penguasa
masyarakat.
Tampaklah apa yang menjadi tanda
adanya hukum, yakni perintah dan larangan di mana setiap orang wajib
mematuhinya. Jika semua orang mematuhinya, maka tata tertib masyarakat dapat
terpelihara dengan baik. Hukum berisikan berbagai macam petunjuk yang mengatur
cara orang berhubungan dengan orang lain.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu himpunan
kaidah atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan
kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuri barang miliki orang lain ada di
dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan kesusilaan.
Namun, tidak semua orang bisa
menaati kaidah-kaidah tersebut.Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus
diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum.Kaidah adalah
petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah yang
memaksa orang berkelakuan seperti yang dianggap patut oleh masyarakat
atau sebagian besar anggota masyarakat.Berikut
ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut
Pemikiran Para Ahli:
1.
Aristoteles
- Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
- Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2.
Karl Max, Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam
masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
3.
Thomas
Aquinas, Hukum berasal dari Tuhan, maka dari
itu hukum tidak boleh dilanggar.
4.
Plato, Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.
Grotius, Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
6.
Van
Vanenhoven, Suatu gejala dalam pergaulan hidup
yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari
gejala-gejala lain.
7.
Hugo de
Grotius, Peraturan tentang tindakan moral
yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of
moral action obligation to that which is right).
8.
Van Kan, Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
9.
Leon
Duguit, Semua aturan tingkah laku para
angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
10. Immanuel Kant, Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
11. E Utrecht, Himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
12. Eugen Ehrlich, Sesuatu
yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya
dari legal story and jurisprudence dan living law.
13. Roscoe Pound, Sebagai
tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan
individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a
tool of social engineering.
14. Hans Kelsen, Suatu
perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang
menetapkan sanksi-sanksi.
15. John Austin, Seperangkat
perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada
warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak
yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
16. Karl Von Savigny, Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat.
17. Llywellin, Apa
yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
18. Paul Scholten, Suatu
petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan,
yang bersifat perintah.
19. Thomas Hobbes, Sebuah
kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
20. M J Van ApelDorn, Sebagai
gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku
dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
21. E. Utrecht,
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
22. R. Soeroso SH,
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian,
yaitu:
1.
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian
keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga
pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan
hukum.
2.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana
kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang
menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
Ø Undang-undang,
peraturan negara yang dibentuk oleh
alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat
umum.
a.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang
isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES),
Peraturan Daerah (PERDA), dll.
b.
Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya
disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang
dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal
dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut
peninjauannya.Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang
mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi
pembuatan dan bentuknya.Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua
macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil
biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal
disebut dengan undangundang.
Ø Kebiasaan
atau hukum tak tertulis, semua
aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa
aturan itu berlaku sebagai hokum.
Ø Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan
dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
Ø Traktat, perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
C. Fungsi hukum:
Menurut
beberapa ahli Fungsi Hukum diantaranya:
2.
Soleman B. Taneko (1992)
§
Memberikan pedoman/pengarahan pada
warga masyarakat untuk berperilaku
§
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social
Control).
§
Penyelesaian sengketa (Dispute
Settlement)
§
Rekayasa Sosial (Social
Engineering)".
3.
Lawrence M.Friedman dikutip oleh
Soleman B. Taneko (1992: 37)
v
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social
Control).
v
Penyelesaian Sengketa (Dispute
Settlement).
v
Rekayasa Sosial(Social
Engineering, Redistributive, atau Innovation)".
4.
Soerjono Soekanto (1992)
·
Untuk memberikan pedoman kepada
warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam
menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut
kebutuhan-kebutuhan pokok.
·
Untuk menjaga keutuhan masyarakat
yang bersangkutan.
·
Memberikan pegangan kepada
masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social
Control)".
Menurut beberapa Blogger:
a.
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
b.
Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban
dan keteraturan masyarakat.
c.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial (lahir batin).
d.
Hukum berfungsi sebagai alat perubahan
social (penggerak pembangunan)
e.
Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
f.
Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
0 komentar:
Posting Komentar