A. Pengertian Haji
Menurut bahasa pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi sesuatu. Adapun menurut istilah, haji artinya sengaja mengunjungi Baitullah (Kabah) untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Allah dan rasul-Nya. Oleh karena itu, seseorang yang pergi ke Makkah untuk bekerja belum tentu ia dapat berhaji. Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu.
Menurut beberapa Ulama Besar, diantaranya:
1. Menurut Imam Hanafi , Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis, haji berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.
2. Menurut Imam Maliki , Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis, haji berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.
3. Menurut Imam Syafi'I, Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis, haji berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.
4. Menurut Imam Hambali, Secara etimologis haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.
B. Sejarah Ibadah Haji
Sebuah riwayat tentang sejarah ibadah haji, menyebutkan bahwa Allah memerintahkan haji kepada malaikat sebelum memerintahkan kepada Nabi Adam as. Allah juga memerintahkan kepada malaikat untuk membangun Ka'bah di Mekkah. Malaikat setelah itu diperintahkan untuk melakukan thawaf yaitu kegiatan mengelilingi Ka'bah.
Ø Kehidupan Keluarga Nabi Ibrahim
Selama ini masyarakat secara doktrial lebih mengenal bahwa ibadah haji merupakan syariat yang diwahyukan Allah swt. kepada Nabi Ibrahim as. yang dilakukan secara turun temurun. Sejak Nabi Ismail as. hingga Nabi Muhammad saw. Sejarah ibadah haji terkait nilai historis kisah istri Nabi Ibrahim as.yang bernama Sarah. Sebelum menikah dengan Sarah, Nabi Ibrahim as. telah menikah dengan Hajar. Meskipun kerukunan antara Nabi Ibrahim as. dengan Hajar cukup tercipta hingga usia yang lanjut, namun ketiadaan buah hati hasil pernikahan mereka menjadi cobaan tersendiri. Atas inisiatif dan perantaraan Hajar , Nabi Ibrahim as. menikah dengan Sarah. Sarah awalnya adalah pembantu rumah tangga Nabi Ibrahim as. dengan Hajar. Atas kekuasaan Allah swt., tak lama setelah menikah, Sarah hamil yang membuat Hajar cemburu.
Atas perintah Allah swt, Nabi Ibrahim as., menghijrahkan Hajar juga Nabi Ismail as yang masih bayi dan baru dilahirkan ke Mekkah. Suatu tempat di sebuah dataran tandus yang pada masa itu masih belum berpenghuni. Sedangkan Nabi Ibrahim as kembali ke Palestina menemui Sarah.
Ketika meninggalkan anak dan istrinya di bawah sebuah pohon, Nabi Ibrahim as berdoa dengan menyebut nama Allah swt., menitipkan keselamatan Hajar dan Nabi Ismail as di bawah perlindungan Allah swt.
Ø Antara Shafa dan Marwah
Haji merupakan ibadah yang berlatar belakang kemanusiaan untuk memperingati kesabaran dan juga ketaatan Hajar. Dalam sejarah ibadah haji, ketaatan dan kesabaran Hajar memang patut diteladani. Kesabaran Hajar sangat luar biasa. Ia bersedia hidup di daerah yang tandus, tak berpenghuni, serta memiliki perbekalan yang ala kadarnya. Karena kurangnya perbekalan bahan makanan, untuk menghidupi diri dan anaknya, ia bersusah-payah, berlari-lari dari bukit Shafa ke bukit Marwah untuk mencari air bagi sumber kehidupan mereka.
Saat air tak ada, Hajar tak bisa menyusui Nabi Ismail as. Hajar menaiki bukit Shafa mencari air demi untuk putranya dan berharap ada kafilah (pedagang) sedang lewat yang dapat membantu. Ketika ia tak menemukan seorangpun yang lewat, Hajar berjalan menuruni bukit, lembah, dan mendaki ke bukit Marwah. Ia berusaha melihat ke sekitar namun tak menemukan apa-apa. Tujuh kali bolak-balik dilakukan , naik turun bukit Shafa ke bukit Marwah. Tanpa disangka, keluarlah air yang berlimpah menyembur tanpa henti dari sebuah sumber yang sangat besar di dekat tempat Nabi Ismail as. ditinggalkan.
Air itu akhirnya dikenal saat ini dengan nama air zamzam. Dan sumber air itu dinamakan sumur zamzam. Rangkaian peristiwa inilah yang mendasari sa'i, sebuah prosesi ibadah haji. Berdasarkan cerita sejarah ibadah haji yang sudah dibeberkan di atas, haji adalah peristiwa memperingati perjuangan Hajar dalam mematuhi perintah Allah meskipun harus bertahan dalam hidup sendirian dan penuh cobaan keimanan di Mekkah.
Ø Keunggulan Ka’bah
Bicara sejarah Ibadah haji tak mungkin lepas juga dari menceritakan keunggulan Ka’bah, karena yang menjadi salah satu sah rukun haji adalah mengelilingi Ka’bah tujuh kali. Ahmad Jad, penulis buku Washfu Ka’bah Al-Musyarrafahmencantumkan sebuah penemuan menarik di dalam bukunya tersebut. Yaitu penemuan yang pernah dimuat di beberapa media massa bawha dinas antariksa Amerika NASA pernah melakukan pemotretan bumi melalui satelit.
Dari hasil pemotretan tersebut, rata-rata hasulnya terlihat agak gelap. Namun ada dua titik yang terlihat berbeda dri hasil foto-foto di bagian bumi yang lainnya. Di dua titik tersebut terlihat lebih terang dan memancarkan cahaya. Setelah dibidik leboh dekat dengan dilakukan pemotretan kembali, ternyata terlihat jelas bahwa foto Mekah dan Madinah dekat makam Rasulullah saw. Ahmad Jad mengatakan bahwa potret gambar yang dilakukan NASA tersebut pernah dipublikasikan.
Hal seperti ini bisa saja mempertebal keyakinan kita bahwa tanah Mekah dan Madinah memang sangat istimewa di mata Allah Swt. Namun, yang harus lebih diperhatikan dalam memandang arti dan makna Tanah Suci sebagai tempat pelaksanaan ibadah suci adalah bukan anggapan bahwa tanah, bebatuan, kerikil, serta pasir yang terdapat di lokasi sejarah ibadah haji tersebut lebih bersih dibanding di tempat lainnya.
Sejarah Ibadah haji memang tak pernah lekang dari Mekah dan Madinah yang dikenal dengan tanah suci. Namun, tak banyak yang tahu kenapa disebut dengan tanah suci. Disebut sebagai tanah suci karena wilayah ini merupakan tanah atau tempat manusia untuk menyucikan hati dan jiwanya dari dosa-dosa yang pernah dilakukannya. Selama ini, kita mungkin hidup di dalam dunia materialistik, tidak ingat siapa pencipta diri kita dan alam ini, serta lupa untuk apa dia diciptkan Sang Khalik. Tanah Suci Mekah dan Madinah adalah dua tempat yang dikhususkan untuk membersihkan diri dan kembali ke pangkuan Allah Swt. dalam seluruh kehidupannya.
Dengan beribadah ke Tanah Suci atau rumah Allah, berarti ia sedang berusaha meniru kehidupan Nabi Ibrahim dan keluarganya yang menjadi simbol sejarah ibadah haji. Yaitu, simbol yang berusaha meninggalkan “rumah materinya” yang penuh dengan dosa dan khilaf. Meninggalkan “rumah materinya” menuju rumah Allah Swt. Datang ke Baituillah berarti datang untuk mengingat sejarah ibadah haji yang di dalamnya terdapat tanda perjuangan Ibrahim as. dan keluarganya untuk terpilih menjadi kekasih Allah. Sekaligus, mengingatkan bahwa tidak ada yang dilakukan di dunia ini melainkan untuk beribadah kepada Allah Swt.
Karena itu, tak mengherankan kenapa hampir setiap tahun beramai-ramai orang datang mengunjungi baitullah, tujuannya tidak lain adalah untuk menyadari kembali dari kekhilafan cara hidup kita selama ini. Mungkin kita sering merasa hanya memiliki tugas hidup sebagai sebuah eksistensi diri, tidak untuk beribdah kepada Sang Pencipta Allah Swt. Dalam pemaknaan lain, beribadah ke Tanah Suci Mekah dan Madinah juga untuk mengingatkan perjanjian manusia dengan Allah Swt. sewaktu manusia belum lahir ke alam dunia. Hal ini bisa kita yakini dengan keberadaan benda yang menjadi saksi perjanjian tersebut, yaitu hajar aswad.
Dengan mendatangi Tanah Suci, kita harus lebih yakin bahwa Allah Swt. pernah bertanya epada manusia di alam kehidupan sebelum alam dunia. Allah bertanya, Bukankah aku satu-satunya Tuhanmu yang kamu sembah?” Saat itu kita menjawab dengan pastu, “Benar, dan Kami bersaksi”. Intinya kehadiran kita di Mekah yang menjadi simbol sejarah ibadah haji mengantarkan kita untuk ingat selalu akan surat al-A’raf ayat 172,
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"
Sebelum manusia lupa dan benar-benar “kebablasan” dalam menjalani kehidupan di dunia, Ka’bah yang ada di Tanah Suci dapat mengingatkan kembali pada perjanjian manusia yang pernah dengan yakin mengataka bahwa mereka hidup karena Allah Swt, dan tugas manusia di dunia adalah hanya untuk beribadah kepada-Nya. Satu kelebihan yang sangat jelas dari kemukjizatan Ka’bah adalah selalu didatangi oleh berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar manusia. Hal ini memang sudah disinyalir di dalam al-Qur’an. Allah Swt. berfirman,
“Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia[444], dan (demikian pula) bulan Haram[445], had-ya[446], qalaid[447]. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 97)
C. Syarat, Rukun, Wajib Ibadah Haji
1. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
2. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
3. Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
D. Macam-Macam Ibadah Haji
Dalam melaksanakan Ibadah haji di tanah suci, terdapat beberapa macam pelaksanaan Ibadah Haji. Namun waktunya tetap sama, yaitu sekali selama setahun berbeda dengan ibadah umrah yang dapat dilaksanakan kapanpun. Macam-macam Haji ini berkaitan dengan tempat dan waktu dimana dimulai pelaksanaannya. Adapun macam-macamnya yaitu Haji Ifrad, haji Tamattu' dan Haji Qiran. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam Ibadah Haji :
1. Haji Ifrad, artinya menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
2. Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang. Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3. Haji Qiran, artinya menggabungkan. Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
E. Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji
Larangan haji adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama ihram untuk haji. Larangan haji ini juga berlaku selama ihram untuk umrah. Dalam buku Bimbingan Manasik Haji yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI, disebutkan larangan selama ihram adalah sbb:
Larangan bagi Jamaah Haji saat berada pada pusat Ihram
1. Memakai parfum.
2. Mencukur kepala dengan minyak, cairan atau krim cukur.
3. Memotong kuku dan kaki atau rambut.
4. Menutup kepala (bagi laki-laki).
5. Menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita).
6. Bagi lelaki yang memakai pakaian yang dijahit.
7. Melakukan hubungan Seksual setelah tahallul pertama
8. Memburu bintang untuk dimakan, binatang liar, bianantang darat.
9. Hubungan Seksual
Denda yang harus dibayar bagi yang melaukan hal tersebut:
1. Menyembelih domba.
2. Membagikan gandum bagi enam orang miskin
3. Berpuasa tiga hari.
Denda yang harus dibayar bagi mereka yang memburu binatang untuk dimakan, binatang liar, dan binatang darat:
1. Menyembelih unta, kerbau, unta, atau kambing.
2. Membayar seharga binatang untuk membayar senilai binatang atau memberikan makan gandum bagi orang miskin di Makkah.
Denda bila melakuan hubungan seksual:
* To slaughter a camel or a cow or seven sheep or to fast three days.
F. Beberapa Macam Dam dalam Ibadah Haji
Berikut beberapa macam dam dalam Ibadah Haji, yaitu:
1. Dam haji tamattu’ dan haji qiran, yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang mengerjakan umrah sebelum haji (dalam bulan-bulan haji) atau yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus. Hal ini didasarkan pada firman Allah, yang artinya, ”Maka barangsiapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan-bulan haji), (wajiblah ia menyembelih binatang hadyu) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) bila kamu telah pulang kembali." (Al-Baqarah:106).
2. Dam fidyah, yang wajib atas jama’ah yang mencucuk rambutnya karena sakit atau karena tertimpa sesuatu yang menyakitkan. Ini mengacu kepada firman Allah:
3. Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguna di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershadaqah atau menyembelih binatang ternak sebagai dam. (Al-Baqarah:196).
4. Dam Jaza’, yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan itu, maka tidak ada dendanya. (tentang dam ini telah dijelaskan pada beberapa halaman sebelumnya).
5. Dam Ihshar, yaitu dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan, sehingga tidak mampu menyempurnakan manasik hajinya, karena sakit, karena terhalang oleh musuh atau karena kendala yang lain. Dan ia tidak menentukan syarat ketika memulai ihramnya. Hal ini berpijak pada firman Allah:
6. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat. (Al-Baqarah).
7. Dam Jima’ yaitu dan yang difardhukan atas jama’ah haji yang sengaja menggauli isterinya di tengah pelaksanaan ibadah haji (ini telah dijelaskan).
G. Perbedaan Haji dan Umrah
Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan ibadah haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.
1. HAJI
· Dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqaidah, Dzulhijjah
· Wuquf di Padang Arofah (9 Dzulhijah saat masuk dhuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
· Singgah di Muzdalifah
· Melontar jumrah
· Haji hukumnya wajib
· Bermalam di Mina selama hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
· Dalam ibadah Haji miqat bagi orang Makkah adalah tanah haram
· Harus membayar Dam, jika melanggar manasik Haji
· Haji mendapat gelar Haji
· Haji dilakukan tidak hanya di Makkah, tetapi juga Wuquf di arofah dan jumroh di mina
2. UMRAH
· Dilaksanakan kapan saja kecuali pada waktu yang di makruhkan, Arofah(9 Dzulhijjah), hari nahar (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
· Tidak ada wuquf di arofah
· Tidak singgah di muzdalifah
· Tidak melontar jumrah
· Umrah hukumnya sunnah muakkad
· Tidak bermalam di Mina
· Miqat umrah untuk semua orang adalah halal
· Tidak harus membayar Dam
· Umroh tidak mendapat gelar
· Umrah hanya dilakukan di Masjidil Haram dan di Makkah yaitu dengan melaksanakan tawaf dan sa’i.
H. Keutamaan dan Hikmah Ibadah Haji
Berikut beberapa keutamaan ibadah haji diantaranya yaitu :
1. Haji merupakan amalan ibadah yang paling afdhol. Amalan ibadah Haji adalah salah satu ibadah dalam Islam dan juga amalan ibadah yang banyak memberi manfaat. Dalil hadist nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan keutamaan ibadah haji salah satunya yaitu : Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)
2. Balasan haji Mabrur adalah Surga. Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119). Dan semoga semua jamaah haji baik dari Indonesia maupun negara lainnya yang tengah menjalankan ibadah haji ini mendapatkan pahala haji mabrur. Dan mengenai haji mabrur ini pula ada beberapa tanda haji mabrur yang harus dipenuhi untuk bisa menyandang predikat haji yang mabrur.
3. Orang yang menjadi Berhaji adalah tamu Allah. Siapa saja yang menunaikan ibadah haji ini merupak tamu-tamu Allah. Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda," Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893)
Beberapa hikmah haji diantaranya yaitu :
1. Membersihkan dosa. Kita sebagai umat manusia tentunya idak akan terlepas dari dosa, lupa dan khilaf. Dan ibadah haji ini salah satu hikmah menunaikan haji adalah salah satu syariat agama dalam rangka membersihkan dosa, walaupun banyak juga cara untuk membersihkan dosa selain dengan haji ini. Mengerjakan ibadah haji merupakan kesempatan untuk bertaubat dan meminta ampun kepada Allah. Terdapat beberapa tempat dalam mengerjakan ibadah haji itu merupakan tempat yang mustajab untuk berdoa dan bertaubat.
2. Meningkatkan Keimanan dan Meneguhkan Keimanan. Pada pelaksanaan ibadah haji ini tentunya seluruh umat Islam di dunia berkumpul. Dari berbagai macam ras, suku, negara dan sebagainya dan semuanya berkumpul untuk satu tujuan yaitu menjalankan salah satu rukun Islam dan beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Dengan berbagai macam warga negara dan berbagai bentuk dan macam manusia dengan satu tujuan maka hal tersebut akan meningkatkan keimanan kita.
3. Belajar akan Sejarah dan Meneladaninya. Tanah suci Mekah adalah merupakan lembah yang menyimpan banyak rentetan peristiwa-peristiwa bersejarah dalam agama Islam. Di antaranya sejarah nabi-nabi dan rasul, para sahabat Rasulullah, para tabiin, tabi’ut tabiin dan salafus saleh yang mengiringi mereka. Sesungguhnya peristiwa tersebut boleh diambil iktibar atau pengajaran untuk membangun jiwa seseorang. Contoh peristiwa sejarah ibadah haji dan asal muasal ibadah haji, pelajaran dari ibadah haji diantarnya yaitu : Pertemuan di antara Nabi Adam a.s. dan Siti Hawa di Padang Arafah. Siti Hajar dan Nabi Ismail a.s. ditinggalkan di tengah padang pasir yang kering kerontang di antara Bukit Safa dan Marwah. Pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. menyembelih Nabi Ismail a.s. sebagi menurut perintah Allah. Nabi Ismail a.s. dan Nabi Ibrahim a.s. mendirikan Kakbah. Lahirnya seorang anak yatim yang miskin dan serba kekurangan. Tidak tahu membaca dan menulis, tetapi mempunyai akhlak yang terpuji hingga mendapat gelaran Al-Amin. Medan Badar dan Uhud sewajarnya mengingati seseorang kepada kegigihan Rasulullah dan para sahabat menegakkan agama Allah.
I. DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, H. Sulaiman. 1945. Fiqh Islam. Jakarta : Attahiriyah.
Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 514 – 515.
Miftah Faridl, Pokok-Pokok Ajaran Islam (Bandung: Pustaka Salman, 1982), hlm.111
Miftah Faridl, Ibadah Muslim Kosmopolitan (Bandung: Sygma, 2010), hlm. 78
http://irfananshory.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar