Rujuk

'Materi Rujuk'
  • Pengertian Rujuk
Rujuk yaitu mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalaq raj’i, yaitu thalak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pertama dan kedua, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap isrtinya dalam masa iddah.
Hak bekas suami merujuk bekas istrinya yang di thalaq raj’i ditegaskan dalam firman Allah swt, surah Al-baqarah:228
....وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَا....
“....dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan”. Firman Allah tersebut memberi hak kepada bekas suami merujuk kembal bekas istrinya yang dithalak raj’i selama bekas suami bermaksud untuk islah. Dengan demikian kebolehan bekas suami merujuk kembali bekas istrinya tergantung dari niat atau maksudnya.

  • Hukum rujuk 
 Rujuk asal hukumnya adalah boleh. Selanjutnya hukum rujuk bisa menjadi haram, makruh, sunnah, dan wajib.
  1. Haram, apabila dengan rujuk pihak istri dirugikan, seperti keadaanya lebih menderira dibandingkan dengan sebelumya.
  2. Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan rujuk.
  3. Sunnah, apabila diketahui bahwa dengan rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan menuruskan perceraian.
  4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang dithalaq sebelum gilirannya disempurnakan.
  • Syarat dan Rukun Rujuk
1. Isrti, dengan syarat,
  • Sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian dithalak, maka jatuh thalaq ba’in shughra, maka tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
  • Thalak yang dijatuhkan adalah thalak raj’i.
  • Masih dalam masa iddah
2. Suami, dengan syarat:
  • Baligh
  • Sehat akalnya
  • Atas kemauan sendiri
3. Shighat (ucapan) rujuk
shighat ada dua macam, yaitu:

  • Dengan cara terang-terangan, misalnya, “Saya kembali kepada istri saya” atau “Saya rujuk kepadamu”.
  • Dengan sindiran, misalnya, “saya pegang engkau” atau “saya ingin engkau”. Akan tetapi rujuk dengan kata-kata kiasan harus dibarengi dengan niat merujuk sebab kalau tidak maka rujuknya tidak sah.

  • Hikmah Rujuk
Setiap perbuatan seseorang pasti mengandung hikmah dan manfaat yang besar bagi manusia. Disyariatkannya rujuk terhadap suami yang hendak kembali kepada mantan istrinya mengandung beberapa hikmah, antara lain sebagai berikut:
  • Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali perceraian yang telah dilakukan, apakah perceraian tersebut disebabkan oleh emosi, hawa nafsu atau semata-mata karena kemaslahatannya.
  • Sebagai sarana untuk mempertanggujawabkan anak-anak mereka secara bersama-sama, baik dalam pemeliharaan, nafkah dan lain-lain.
  • Sebai sarana untuk menjamin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehinggapasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati, yang pada akhirnya akan menciptakan pasangan yang serasi dan harmonis.
  • Rujuk berti juga islah, yaitu perbaikan hubugan diantara dua manusia atau lebih, sehingga akan timbul kebaikan dan rasa saling menyanyangi yang lebih besar.
  • Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan di antara keluarga suami atau istri.
  • Rujuk dapat menghindari perbuatan dosa dan maksiat, baik yang mungkin dilakukan oleh mantan suami maupun mantan istri.

  • Contoh Kasus
Jika seorang sudah berjanji untuk tidak akan rujuk dengan istri yang dithalaknya, kemudian ia melakukan rujuk, salahkan rujuk yang dilakukan suami tersebut?
Penyelesaian:
Menurut kami, rujuk tersebut tetap sah. Kerena pada dasarnya rujuk dasar hukumnya adalah boleh. Tapi rujuk bisa jadi haram jika pihak istri merasa dirugikan, misalnya keadaannya lebih menderita dibandingkan dengan sebelumnya.

Semoga Bermanfaat


MUHAMMAD IQBAL M

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Alvaro AlanoTemplate by : Bugis777Powered by Blogger